Pengertian Undang-Undang, Contoh, dan Manfaatnya

Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, tentu sebuah negara memerlukan alat kontrol guna mengatur kehidupan di dalamnya. Alat kontrol yang sering digunakan adalah Undang-Undang atau Perundang-Undangan.

Pengertian Undang-Undang, Contoh, dan Manfaatnya

Secara umum Undang-Undang/Perundang-Undangan (UU) merupakan sebuah peraturan dalam hukum yang dibuat oleh lembaga eksekutif bersama lembaga legeslatif dimana UU ini memiliki kekuatan guna mengikat dan mengatur setiap elemen masyarakat dalam berbangsa dan bernegara.

Secara singkat, Pengertian Undang-Undang adalah Dasar Hukum yang memiliki kekuatan mengikat bagi semua orang dalam suatu negara.

Contoh Undang-undang di Indonesia
1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan
Undang-undang ini mengatur tentang persyaratan dan tata cara tentang pernikahan dan hal-hal yang berkaitan dengan pernikahan seperti perceraian dan hak anak.

2. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Undang-undang ini membentuk KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), sebagai lembaga pemberantasan korupsi, yang ditetapkan sebagai kejahatan luar biasa. KPK diberi kewenangan untuk menyelidiki dan menuntut perkara korupsi. Tindakan pemberantasan juga dilakukan dengan pendidikan anti korupsi dan pencegahan.

3. Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 Tentang Keimigrasian.
Kebijakan keimingrasian yang mengatur kedatangan dan keberadaan orang asing di Indonesia, termasuk mengenai deportasi, pendegahan, penangkalan, dan tindakan administratif keimigrasian lainya. 

4. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen
Undang-undang ini mengatur hak konsumen diantaranya adalah hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan atau jasa; hak untuk memilih barang dan atau jasa serta mendapatkan barang dan atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan; hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif.

5. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua.
Dalam undang-undang ini, diberikan berbagai kekhususan dalam penerapan otonomi daerah. Kekhususan Provinsi Papua adalah Provinsi Papua dapat memilihi bendera daerah dan lagu daerah sebagai lambang daerah, memiliki Majelis Rakyat Papua sebagai representasi kultural, Kepala Daerah di provinsi Papua harus putera daerah asli, serta Perimbangan pendapatan daerah Papua lebih
besar. Juga, Putera dan Puteri asli Papua mendapatkan jalur khusus dalam penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Manfaat Undang-undang di Indonesia
 Manfaat dari peraturan perundangan adalah menjaga ketertiban di tengah masyarakat, menjamin hak-hak warga negara, mengatur kewajiban warga negara, memberikan petunjuk dan batasan bagi lembaga-lembaga negara, mengamankan wilayah negara Republik Indonesia, memberikan kepastian hukum bagi warga negara, memberikan rasa aman pada warga negara, memberikan rasa takut dan efek jera pada para pelanggar peraturan,dan memberikan keadilan peradilan bagi seluruh warga negara.
Zein Sakti
Zein Sakti Orang yang mencari peruntungan di dunia blogging