Pengertian Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan Sumbernya yang Sah

Pendapatan asli daerah adalah penerimaan yang diperoleh dari sektor pajak daerah, retribusi daerah, hasil perusahaan milik daerah, hasil pengeloalaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah. Pendapatan Asli Daerah (PAD) merupakan salah satu komponen sumber pendapatan daerah sebagaimana yang telah diatur dalam pasal 79 undang-undang nomor 22 tahun 1999 tentang pemerintahan daerah, berdasarkan pasal 79 UU 22/1999 disimpulkan bahwa sesuatu yang diperoleh pemerintah daerah yang dapat diukur denga uang karena kewenangan (otoritas) yang diberikan masyarakat dapat berupa hasil pajak daerah dan retribusi daerah.

Pengertian Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan Sumbernya yang Sah

Menurut Warsito (2001:128) Pendapatan Asli Daerah “Pendapatan asli daerah (PAD) adalah pendapatan yang bersumber dan dipungut sendiri oleh pemerintah daerah. Sumber PAD terdiri dari: pajak daerah, restribusi daerah, laba dari badan usaha milik daerah (BUMD), dan pendapatan asli daerah lainnya yang sah”.

Sedangkan menurut Herlina Rahman(2005:38) Pendapatan asli daerah Merupakan pendapatan daerah yang bersumber dari hasil pajak daerah ,hasil distribusi hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah dalam menggali pendanaan dalam pelaksanaan otoda sebagai perwujudan asas desentralisasi.

Sumber sah pendapatan asli daerah terdiri dari:

a. Hasil Pajak Daerah
b. Hasil Retribusi Daerah
c. Hasil Perusahaan milik daerah dan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah
d. Dana Perimbangan
e. Pinjaman Daerah
f. Lain-lan pendapatan daerah yang sah

Dalam pasal 79 mengisyaratkan bahwa dalam penyelenggaraan fungsi-funsi pemerintahan daerah, kepala daerah Kabupaten/Kota. Dengan kata lain, hiharapkan kepada kepala daerah Kabupaten/Kota didalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan daerah tidak terus menerus selalu menggantungkan dana (anggaran) dari pusat melalui pembangian dana perimbangan. Dalam administrasi keuangan daerah PAD adalah pendapatan daerah yang diurus dan diusahakan sendiri oleh daerah yang dimaksud sebagai sumber PAD guna pembangunan. Berdasarkan ketentuan maka PAD dapat disimpulkan sebagai:

a.    PAD merupakan sumber pendekatan daerah dengan mengelola dan memanfaatkan potensial daerahnya.
b.    Di dalam mengelola, mengolah dan memanfaatkan potensi daerah, PAD dapat berupa pemungutan pajak, retribusi dan lain-lain pendapatan daerah yang sah

Demikian artikel Pengertian Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan Sumbernya yang Sah semoga bermanfaat.
Zein Sakti
Zein Sakti Orang yang mencari peruntungan di dunia blogging