Tugas dan Wewenang MPR Lengkap

MPR RI atau Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia adalah salah satu dari sekian banyak lembaga tinggi yang ada di Indonesia. MPR merupakan lembaga tertinggi negara ndonesia sebelum era reformasi.

Tugas dan Wewenang MPR Lengkap

Pasal 1 ayat (2) yang awalnya berbunyi: “Kedaulatan adalah di tangan rakyat, dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.” , setelah perubahan Undang-Undang Dasar diubah menjadi “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.” 

Oleh sebab itu, pelaksanaan kedaulatan rakyat tidak lagi dijalankan sepenuhnya oleh sebuah lembaga negara, yaitu MPR, tetapi melalui cara-cara dan oleh berbagai lembaga negara yang ditentukan oleh UUD 1945.

Sekarang MPR RI adalah salah satu lembaga tinggi legislatif Indonesia yang memiliki kedudukan setara dengan Presiden dan DPR. MPR melakukan sidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibukota negara. 

Tugas, dan wewenang MPR secara konstitusional diatur dalam Pasal 3 UUD 1945, yang sebelum maupun setelah perubahan salah satunya mempunyai tugas mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar sebagai hukum dasar negara yang mengatur hal-hal penting dan mendasar. Oleh karena itu, dalam perkembangan sejarahnya MPR dan konstitusi yaitu Undang-Undang Dasar mempunyai keterkaitan yang erat seiring dengan perkembangan ketatanegaraan Republik Indonesia.

Akan saya sebutkan beberapa hal mengenai tugas dan wewenang MPR.

1. Tugas anggota MPR RI 

a. Memasyarakatkan ketetapan MPR.

b. Memasyarakatkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika.

c. Mengkaji sistem ketatanegaraan, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta pelaksanaannya; dan

d. Menyerap aspirasi masyarakat berkaitan dengan pelaksanaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

2. Wewenang MPR RI

a. Mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

b. Melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden hasil pemilihan umum.

c. Memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya, setelah Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden terbukti melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela dan/atau terbukti bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.

d. Melantik Wakil Presiden menjadi Presiden apabila Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya

e. Memilih Wakil Presiden dari 2 (dua) calon yang diusulkan oleh Presiden apabila terjadi kekosongan jabatan Wakil Presiden dalam masa jabatannya; dan

f. Memilih Presiden dan Wakil Presiden apabila keduanya mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan, dari 2 (dua) pasangan calon presiden dan wakil presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calon presiden dan wakil presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum sebelumnya, sampai berakhir masa jabatannya.


Demikian artikel Tugas dan Wewenang MPR Lengkap semoga bisa bermanfaat.
Zein Sakti
Zein Sakti Orang yang mencari peruntungan di dunia blogging